Hukum Mengingkari Nasab

Hukum Mengingkari Nasab
Hukum Mengingkari Nasab


banner 800x800

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: KH Luthfi Bashori

Dalam sebuah hadits disebutkan:

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

وَمَنِ اتْتَفَى مِنْ نَسَبٍ وَاِنْ دَقَّ كَفَرَ بِاللَّهِ.

“Barangsiapa mengingkari nasab, walaupun (nasab yang diingkari itu) rendah/remeh/kelas bawah, maka kafirlah ia kepada Allah.” (HR. Athabarani).

Hajinews.co.id – Maraknya pengingkaran terhadap nasab yang akhir-akhir ini terjadi, membuat umat Islam merasa miris dan sangat prihatin yang mendalam.

Contoh konkrit, ada beberapa oknum jumlahnya pun tidak sedikit dari kalangan Dzurriyah Walisongo, yang sengaja mengingkari keaslian nasab Sadah Ba’alawi, sekalipun sudah ditunjukkan bukti-bukti kitab secara ilmiah.

Sebaliknya ada pula oknum dari kalangan Sadah Ba’alawi yang jumlahnya tidak sedikit, sengaja mengingkari keabsahan silsilah nasab Dzurriyah Walisongo tentunya yang berasa dari jalur laki-laki, sekalipun sudah dibuktikan dengan buku-buku manuskrip yang disimpan oleh beberapa keluarga Dzurriyah Walisongo, tentunya manuskrip-manuskrip itu sesuai dengan versi dan keyakinan keluarga masing-masing.

Peristiwa penafian dan pengingkaran seperti inilah yang seringkali dapat memicu keributan di tengah masyarakat, hingga terjadi pro kontra antar kedua belah pihak maupun antar pendukung dan pecinta masing-masing golongan yang tak dapat terhindarkan.

Padahal setiap kelompok itu berhak untuk menentukan marganya masing-masing sesuai dengan kepemilikan data silsilah nasabnya masing-masing, tanpa harus bersinggungan dengan pihak lain, dan tanpa harus ada pengakuan dari pihak manapun, selain keberadaan data dan kemasyhuran info dari keluarga masing-masing.

Seharus setiap kelompok itu dapat menghormati apa yang menjadi pedoman dan keyakinan marga lainnya, terutama jika sudah ada pengakuan dari orang-orang shaleh nan jujur dari trah kelompok masing-masing, demi terjalinnya Ukhuwaah Islamiyah yang kepentingannya jauh lebih besar demi kebersamaan sesama umat Islam.

Hukum mengingkari nasab itu dilarang dalam Syariat, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW di atas, bahkan sanksinya sangat berat, yaitu dianggap atau dinilai kafir kepada Allah oleh Rasulullah SAW sendiri:

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *