Kultum 457: Mengenal Miqat dalam Berhaji dan Berumrah

Mengenal Miqat dalam Berhaji dan Berumrah
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Sedangkan miqat makani adalah batas tempat untuk memulai ihram haji atau ihram umrah. Jadi, miqat makani adalah tempat di mana seorang jemaah harus memulai niat haji atau umrah. Dalam hal ini, jamaah (1) mengambil miqat makani di lokasi yang telah ditentukan dengan berpakaian ihram, lalu (2) melaksanakan salat sunah 2 rakaat di lokasi miqat, (3) melafalkan niat, lalu (4) berangkat menuju Baitullah di Mekkah untuk thawaf dan sa’i. Dalam hal miqat makani ini, riwayat dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anuma, ia berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

وَقَّتَ ِلأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ،

وَ ِلأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ، وَ ِلأَهْلِ

نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَ ِلأَهْلِ الْيَمَنِ

يَلَمْلَمَ، وَقَالَ: هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى

عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ

الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُوْنَ

ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى

أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

Artinya:

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menentukan miqat bagi penduduk Madinah, yaitu Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam, yaitu Juhfah, bagi penduduk Najd, yaitu Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman, yaitu Yalamlam. Beliau mengatakan, ‘Semua itu adalah bagi penduduk kota-kota tersebut dan orang yang bukan penduduk kota-kota tersebut yang melewati kota-kota tersebut, yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Dan bagi orang yang lebih dekat dari kota-kota itu, maka ia memulai ihram dari tempatnya, sampai penduduk Makkah memulai ihram dari Makkah”.

Sementara itu riwayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

وَقَّتَ ِلأَهْلِ الْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ

Artinya:

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk ‘Iraq, yaitu Dzatu ‘Irq.

Dengan berpathokan pada tiap-tiap moqat tersebut, jamaah haji atau umrah yang hendak menuju Makkah untuk menunaikan haji tidak boleh melewati tempat-tempat tersebut sampai ia berihram. Sebagian ulama mengatakan, berihram sebelum (tempat-tempat tersebut) adalah makruh. Bagi ulama ini, semua riwayat hadits mengenai anjuran untuk ihram sebelum miqat tidak shahih, bahkan terdapat riwayat yang berlawanan.

Adapun jamaah haji Indonesia yang mengambil miqat saat masih di perjalanan di dalam pesawat biasanya hal itu dilakukan ketika pesawat melintas di atas Yalamlam atau Qarnul Manazil. Kru pesawat (dan atau ketua rombongan) akan mengumumkan jika pesawat sudah akan melintas di atas Yalamlam atau Qarnul Manazil. Jika mengambil miqat di pesawat, maka jemaah dianjurkan segera berpakaian ihram dan melafalkan niat haji atau umrah. Niat ini harus ada di dalam hati serta dilafalkan.

Semoga sedikit yang kita baca ini membuat kita bersyukur atas hidayah Allah Subhanahu wata’ala, dan kalau sekiranya bisa memberi manfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh.                                    —ooOoo—

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *