Kultum 433: Bisakah Pelaku Homoseksual Dimaafkan?

Bisakah Pelaku Homoseksual Dimaafkan?
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.


banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Seorang peserta tanya-jawab bertanya kepada Sheikh Muhammad Salih Al-Munajjid sebagai pemateri. Dia bertanya “Bagiamana pandangan Islam tentang orang yang telah melakukan perbuatan homoseksual, tetapi telah bertaubat dan tidak melakukan perbuatan tersebut. Haruskah mereka dilempari batu sampai mati? Bisakah mereka dimaafkan? Dan apakah diperbolehkan menikah dengan lawan jenis (secara normal)?”

Pertanyaan ini dijawab demikian. Alhamdulillah. Tidak diragukan lagi bahwa dosa homoseksualitas adalah salah satu dosa terburuk; sesungguhnya itu adalah salah satu dosa besar (kaba’ir) yang diharamkan Allah. Allah memusnahkan penduduk (umat) Nabi Luth ‘alaihissalam dengan hukuman yang paling mengerikan karena mereka tetap melakukan dosa dan menjadikan perbuatan jahat ini biasa dan dapat diterima di antara mereka sendiri. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

فَلَمَّا جَاۤءَ اَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا

سَافِلَهَا وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً

مِّنْ سِجِّيْلٍ مَّنْضُوْدٍ

مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَۗ وَمَا هِيَ مِنَ

الظّٰلِمِيْنَ بِبَعِيْدٍ ࣖ

Artinya:

Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya negeri kaum Luth, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar(82), yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang yang zalim (83) (QS. Hud, ayat 82 – 83).

Allah Subhanahu wata’ala juga berfirman,

وَلَقَدْ رَاوَدُوْهُ عَنْ ضَيْفِهٖ فَطَمَسْنَآ

اَعْيُنَهُمْ فَذُوْقُوْا عَذَابِيْ وَنُذُرِ

Artinya:

Dan sungguh, mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan peringatan-Ku! (QS. Al-Qamar, ayat 37).

Dalam hal yang sama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa pun yang Anda temukan melakukan tindakan penduduk Luth, bunuh mereka, (baik) orang yang melakukannya dan (maupun) dua orang yang melakukannya” (HR. Ahmad, 2727; digolongkan shahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ al-Saghiir wa Ziyadatihi, no. 6589).

Hal yang sama berlaku untuk dosa lesbianisme. Tidak ada keraguan di kalangan fuqaha’ bahwa lesbianisme itu haram dan merupakan dosa besar, sebagaimana dinyatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah (Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah, bagian 24, hal. 251).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *