Kultum 432: Homoseksualitas Itu Dosa

Homoseksualitas Itu Dosa
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.


banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Isu-isu mengenai lesbian, gay, biseks, dan transgender (LGBT) kembali mencuat akhir-akhis ini. Masyarakat kembali berpolemik. Ada yang mendukung atas nama kebebasan. Ada yang menolak keras karena dianggap tabu dalam norma masyarakat.

Sebagai umat Islam, hendaknya kita menjadikan sumber hukum utama, yakni Al-Qur’an, hadits, dan ijmak para ulama sebagai dasar melihat setiap permasalahan. Praktik homoseksual dalam Islam dikenal dengan nama liwath. Baik gay maupun lesbian masuk dalam kategori liwath. Tidak ada pembedaan di antara keduanya. Namun, Imam Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir membedakan jika liwath hanya untuk gay sementara lesbian disebut sihaq.

Praktik liwath jelas dilarang dalam Islam. Hal ini berdasarkan nas Al-Qur’an surah al-A’raf ayat 80-80, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَلُوۡطًا اِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهٖۤ اَتَاۡتُوۡنَ الۡفَاحِشَةَ

مَا سَبَقَكُمۡ بِهَا مِنۡ اَحَدٍ مِّنَ الۡعٰلَمِيۡنَ‏

Artinya:

Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)” (QS. Al-A’raf, ayat 80).

Seiring merebaknya berita tentang homoseksualitas yang dua bulan lalu sempat menjadi sorotan di ajang Piala Dunia Qatar, banyak orang yang bertanya tentang status dan hukum hoseksual. Saat ini juga sedang banyak diteliti isu-isu yang berkaitan dengan penganiayaan kaum homoseksual di Asia, khususnya Malaysia dan beberapa negara Timur Tengah.

Pertanyaan yang sering muncul berkaitan dengan hal ini ada 4, yaitu: (1) Bagaimana homoseksual (Muslim & non-Muslim) diperlakukan di Malaysia?; (2) Seberapa berat hukumannya?; (3) Bagaimana pandangan masyarakat terhadap homoseksual?; (4) Apakah homoseksualitas legal di negara tertentu? Pertanyaan ini secara ringkas bisa dijawab oleh Sheikh Muhammad Salih Al-Munajjid sebagai berikut.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar