Hikmah Pagi: Nabi SAW Melarang Duduk di Antara Tempat Teduh dan Panas

Duduk di Antara Tempat Teduh dan Panas
Duduk di Antara Tempat Teduh dan Panas


banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idAda riwayat yang melarang seorang muslim duduk di bawah naungan atau terik matahari. Lalu mengapa ada larangan seperti itu?

Dalam kitab At-taujiih wa irsyaadun nafsi minal Qur’aanil karim was-Sunnatin Nabawiyyah karya Musfir bin Said Az-Zahrani yang diterjemahkan menjadi Sari Narulita dan Miftahul Jannah disebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang duduk pada tempat yang teduh (bayangan) dan panas terik oleh karena itu merupakan tempat setan

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hal tersebut bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang di antara kamu di bawah sinar matahari lalu kau terkena bayangan hingga sebagian terkena matahari dan sebagiannya di bawah bayangan (tempat teduh), maka hendaknya ia bangun.”

Selain larangan duduk di antara tempat teduh dan terik, terdapat juga sebuah riwayat yang melarang seseorang tidur di kondisi tempat tersebut. Dari Barra’ bin Azib, Rasulullah SAW bersabda,

“Jika kau akan mendatangi tempat tidurmu, maka berwudhulah untuk salat, kemudian berbaringlah di sisi kanan dan ucapkanlah, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku menyerahkan diriku kepada-Mu, dan aku hadapkan wajahku kepada-Mu, dan aku serahkan permasalahan kepada-Mu, dan aku sandarkan punggungku kepada-Mu, takut dan memohon kepada-Mu, tidak ada tempat berlindung dan tempat mengadu kecuali kepada-Mu. Aku beriman dengan kitab-Mu yang Engkau turunkan, dan nabi-Mu yang Engkau utus, dan jadikanlah mereka kalam terakhirmu, maka jika aku meninggal dari malam-Mu, aku meninggal dengan fitrah’.” (HR Bukhari Muslim)

Diterangkan oleh Jamil bin Habib Al-Luwaihiq dalam bukunya berjudul Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam, menyikapi larangan tegas tersebut, ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa hukumnya makruh.

Pada kitab Mushannaf Ibnu Syaibah, Sa’id bin Al-Musayyab berkata, “Bagian tepi naungan adalah tempat tidur setan.” Lalu, Ibnu Umar juga mengatakan jika duduk di antara tempat teduh dan terik matahari sama dengan menduduki tempat duduk setan.

Akan tetapi, Nabi SAW menyebutkan alasan secara tertulis, yaitu ‘merupakan tempat duduk setan’. Yang paling utama adalah mengambil alasan sebagaimana telah ditetapkan oleh penetap syariat itu sendiri.

Munculnya masalah di sini adalah dari aspek penetapan illah-nya oleh Rasulullah SAW ketika melarang bahwa tempat tersebut adalah tempat duduk setan. Apalagi terdapat perintah untuk wajib berdiri tentunya jika tetap duduk maka sebuah hal yang dilarang. Hal ini membuat larangan tersebut kemudian dihukumi haram.

Pendapat Ulama soal Larangan Duduk di Antara Tempat Teduh dan Terik

Masih merujuk sumber yang sama, sebagian ulama memberikan alasan mengapa ada larangan duduk di antara tempat teduh dan terik matahari.

Mereka mengatakan jika seseorang duduk di antara tempat teduh dan terik matahari akan membahayakan badan, karena jika manusia duduk di tempat dengan kondisi tersebut bisa mengacaukan kerja sirkulasi dalam tubuh sebab mengalami dua keadaan yang memberikan pengaruh yang saling bertentangan.

Ketika seseorang duduk di antara tempat teduh dan terik, Rasulullah SAW mengajarkan untuk meletakkan salah satu tangannya di atas tangan lain. Disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah RA, ia berkata,

“Aku menyaksikan Rasulullah SAW duduk di beranda Ka’bah sebagian tubuhnya di bawah naungan dan sebagian yang lain di bawah panas terik matahari dengan meletakkan salah satu tangannya di atas yang lain.” (HR Al-Baihaqi)

Wallahu a’lam.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *