Hajinews.co.id – Doa mengusir semut merupakan bacaan yang bisa dibaca oleh umat Islam. Doa ini dibacakan oleh Nabi Sulaiman AS dan termasuk dalam ayat suci Al-Qur’an.
Dalam Islam, semut merupakan hewan yang dilarang untuk dibunuh. Imam Nawawi dan Imam Qasthalani dalam kitabnya “Hadits Qudsi ” yang diterjemahkan oleh Abu Firly Bassam Taqiy telah menyebutkan beberapa hadits yang menjelaskan hal tersebut.
Ibnu Abbas berkata, “Sesungguhnya Nabi SAW melarang membunuh empat binatang, yaitu semut, lebah, (burung) hud-hud, dan (burung) shurad).” (HR Abu Dawud)
Meski demikian, diperbolehkan untuk membunuh semut yang ukurannya besar dan membahayakan manusia. Cara membunuhnya pun tidak asal, melainkan harus diinjak atau dipukul bukan dibakar.
Doa Mengusir Semut: Arab, Latin dan Artinya
Doa mengusir semut termaktub dalam surah An Naml ayat 18,
حَتَّىٰٓ إِذَآ أَتَوْا۟ عَلَىٰ وَادِ ٱلنَّمْلِ قَالَتْ نَمْلَةٌ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّمْلُ ٱدْخُلُوا۟ مَسَٰكِنَكُمْ لَا يَحْطِمَنَّكُمْ سُلَيْمَٰنُ وَجُنُودُهُۥ وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ
Arab latin: Hattā iżā atau ‘alā wādin-namli qālat namlatuy yā ayyuhan-namludkhulụ masākinakum, lā yahṭimannakum sulaimānu wa junụduhụ wa hum lā yasy’urụn
Artinya: “Hingga apabila mereka sampai di lembah semut berkatalah seekor semut: Hai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari.”
Alasan Larangan Membunuh Semut
Mengacu pada buku yang sama, Imam Nawawi mengutip pendapat sejumlah ulama bahwa diperbolehkan membunuh semut dan membakarnya. Allah SWT juga tidak mencela nabi yang disebutkan pada riwayat tersebut atas perlakuannya.
Hanya saja, ia menegur nabi lantaran malah membunuh sekelompok semut, bukan seekor semut yang menggigitnya. Terlebih, dalam hadits lainnya Nabi SAW melarang untuk membakar binatang.
Akhirnya, timbul perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum membunuh semut. Imam Qasthalani mengemukakan, “Larangan membunuh semut itu dikhususkan kepada semut yang besar, dan semut kecil diperbolehkan membunuhnya.”
Sementara Imam Malik berpandangan, “Bahwa makruh hukumnya membunuh semut kecuali jika ia membahayakan dan tidak dapat menolaknya kecuali dengan membunuhnya.”