Hikmah Malam: Waktu Terlarang Menguburkan Jenazah dalam Islam

Waktu Terlarang Menguburkan Jenazah
Waktu Terlarang Menguburkan Jenazah


banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idDalam Islam, jenazah yang telah disalati sebaiknya segera dikuburkan. Namun ada waktu penguburan jenazah yang dilarang, yang patut diketahui umat Islam.

Karya Hafidz Muftisany merujuk pada buku Tata Cara Mengurus Jenazah, menguburkan jenazah seorang muslim yang meninggal adalah fardhu kifayah”. Artinya tugas dianggap selesai jika beberapa orang menyelesaikannya dalam satu wilayah. Namun, jika tidak ada yang melaksanakannya, maka seluruh wilayah itu berdosa.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebagaimana tertuang dalam buku Terjemah dan Fadhilah Majmu’ Syarif karya Ustaz Rusdianto, waktu terbaik untuk menguburkan jenazah adalah segera. Jangan tunda penguburan. Misalnya menunda atau bahkan menunda penguburan jenazah lebih dari tiga hari.

Anjuran menyegerakan penguburan jenazah bersandar pada sejumlah hadits. Rasulullah SAW bersabda, “Segerakanlah (pengurusan) jenazah, apabila ia orang yang baik maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan terhadapnya. Tetapi, jika tidak demikian maka ia adalah kejelekan yang kalian letakkan dari punggung kalian.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain, Ibnu Umar menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian meninggal, maka janganlah kalian menyimpannya, namun hendaklah kalian menyegerakannya ke kuburnya.” (HR At-Thabrani dan Al-Baihaqi)

Meskipun Rasulullah SAW menekankan pentingnya untuk menyegerakan penguburan jenazah tetapi terdapat waktu-waktu yang dilarang untuk menguburkan jenazah dalam Islam.

Waktu yang Dilarang untuk Menguburkan Jenazah

Abu Malik Kamal Salim dalam bukunya berjudul Panduan Beribadah Khusus Wanita menjelaskan bahwa jenazah dilarang dikubur pada waktu ketika matahari terbit, sedang tegak lurus, dan sedang tenggelam.

Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan pada sebuah riwayat hadits Uqbah bin Amir yang berbunyi, “Tiga waktu di mana dulu Rasulullah SAW melarang kami melaksanakan shalat atau menguburkan orang-orang yang meninggall dunia di antara kami, yaitu saat matahari sedang terbit hingga meninggi, saat matahari sedang berada di tengah-tengah langit hingga telah condong dan saat matahari sedang tenggelam hingga benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Kembali merujuk buku milik Ustaz Rusdianto (Terjemah dan Fadhilah Majmu’ Syarif), sebagian ulama mengatakan bahwa mengubur jenazah pada ketiga waktu tersebut hukumnya adalah makruh.

Selain ketiga waktu tersebut, dijelaskan dalam kitab Ahkaamul Janaa’iz wa Bid’ihaa karya M. Nashiruddin al-Albani terjemahan A.M Basalamah, Rasulullah SAW juga melarang untuk menguburkan jenazah pada waktu malam hari.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *