Hikmah Pagi: Hukum Mengadakan Walimatus Safar Haji

Mengadakan Walimatus Safar Haji
ibadah haji


banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idDalam waktu dekat ibadah haji akan dimulai, dan secara umum di Indonesia siapa pun yang ikut menunaikan ibadah haji akan mengadakan syukuran terlebih dahulu. Syukuran Ibadah haji ini dikenal dengan nama walimatus safar haji. Apa sebenarnya hukum kegiatan ini?

Memang benar terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai walimatus safar haji. Ada pula yang berpendapat bahwa syukuran haji ini boleh. Namun ada pula yang menilai acara tersebut tidak usah diadakan. Namun mayoritas umat Islam Indonesia meyakini Walimatus Safar memiliki banyak unsur baik. Karena mengandung unsur silaturahmi, pemberian makanan dan doa untuk menumbuhkan rasa saling mencintai di kalangan umat Islam.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Secara garis besar, bisa diartikan bahwa walimah berarti “pesta/tasyakuran” dan safar artinya “perjalanan”. Jadi walimatus safar merupakan pesta/ tasyakuran yang diadakan untuk melepas calon jamaah haji pergi ke tanah suci atau menyambut kedatangannya. Jadi semacam acara pelepasan dan penyembuhan jamaah haji.

Imam An Nawawi di dalam kitabAl Majmu’ Syarh Al Muhadzab. Beliau berkata bahwa an-naqi’ah itu disunnahkan. Yaitu makanan yang disedekahkan karena sekembalinya dari perjalanan. Dan hal ini dimutlakkan baik bagi musafirnya (Calon Haji) atau bagi orang lain (keluarganya). Intinya, an-naqi’ah itu adalah makanan yang disiapkan untuk makan bersama undangan karena menyambut orang yang datang.

Pendapat Imam Nawawi tersebut berdasarkan hadis riwayat sahabat Jabir Radhiyallahu’anhu :

“Bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam ketika sampai di Madinah dari perjalanannya, beliau menyembelih kambing atau sapi.” (HR. Al Bukhari)

Selain itu, Imam Al Bukhari di dalam kitabShahih-nya secara gamblang memberikan judul bab “Babu Istiqbalul Haji Al Qadimin was Salasah Alad Dawab” atau bab penyambutan orang haji yang baru datang dan tiga orang (diantaranya) naik kendaraan.

Di dalam bab tersebut imam Al Bukhari meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas yang mengatakan:

“Ketika Rasulullah tiba di Mekah, Beliau disambut oleh anak-anak kecil Suku Bani ‘Abdul Muthalib lalu Beliau menggendong salah satu dari mereka di depan dan yang lainnya dibelakang.’

Dari dalil tersebut, para ulama menyebut bahwa walimatus safar dibolehkan bahkan dianjurkan. Apalagi semangatwalimatus safaradalah silaturahim, mensyukuri nikmat Allah(tasyakur bini’mah), dan berbagi kebahagiaan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Wa ammaa bini’matirobbika fahadits”(dan terhadap nikmat Rabbmu hendaklah kamu menyebut-nyebutnya).

Imam al Nawawi mengatakan dalam kitab al Majmu’:”disunnahkan ’al naqi’ah’, yaitu memberikan ucapan doa selamat dan menyediakan makanan bagi orang yang baru datang dari perjalanan (termasuk jamaah haji) dan bagi orang yang menyambut kedatangannya.”

Jadi, tasyakuran haji ini tidak hanya sekedar tradisi baik yang dilakukan oleh mayoritas kalangan umat muslim sebelum dan sesudah berangkat haji dan umrah. Tetapi ternyata ada riwayat dan dalil yang jelas tentang kesunahannya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *