Hajinews.co.id – Kebanyakan orang menghindari pernikahan beda agama. Ada kekhawatiran pernikahan ini akan mengganggu kehidupan rumah tangga, karena visi dan misi pasangan tidak sejalan.
Mantan Menteri Agama RI ke-16 Prof. Quraish Shihab menyatakan bahwa pernikahan beda agama diperbolehkan dalam Al-Qur’an.
Quraish menjawab pertanyaan seputar pernikahan beda agama dalam video yang diposting di channel YouTube Najwa Shihab.
“Al-Quran membolehkan (pernikahan beda agama). Pria Muslim menikah dengan ahlul kitab, orang Yahudi dan orang Kristen,” kata Quraish, dikutip pada Senin (27/5).
Menurut ayahanda Najwa Shihab itu, agama Yahudi dan Kristen tidak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai seorang nabi, melainkan seorang pembohong. Di sisi lain, agama Islam mengakui bahwa Nabi Isa AS adalah seorang nabi.
“Islam membenarkan seorang Muslim lelaki mengantar istrinya ke gereja. Sehingga, Islam membenarkan pria Muslim menikah dengan ahlul kitab, tidak sebaliknya. Karena dikhawatirkan kalau lelaki yang Non-muslim ini menikah dengan Muslimah (wanita Muslim), bisa jadi dipaksa,” jelasnya.
Quraish mengatakan bahwa para ulama di masa sekarang, termasuk Buya Hamka, melarang pernikahan beda agama terjadi, baik pria maupun wanita.
“Ulama-ulama sekarang, termasuk Buya Hamka, dalam tafsirnya itu ada berkata begini, sekarang mestinya dilarang deh semuanya (pernikahan beda agama). Biarlah yang Muslim kawin dengan Muslimah,” tuturnya.
Pernikahan antara seorang Muslim dan seorang Muslimah lebih dianjurkan agar nilai-nilai serta budaya keduanya semakin dekat , sehingga berpotensi besar bagi keduanya untuk hidup bersama.
Quraish juga menyampaikan pesannya untuk setiap pria Muslim yang menikah dengan wanita Non-muslim.
“Kalau lelaki Muslim menikah dengan wanita Non-muslim, janganlah sampai dia dipengaruhi oleh wanitanya hingga keluar dari agamanya,” pesannya.
Quraish menjelaskan bahwa agama menghendaki agar tuntunan agama itu diperhatikan oleh setiap penganut agama.