Hukum Kurban Bagi Orang tua yang Sudah Meninggal, Sah dan Diterimakah? Ini Kata UAS

Hukum Kurban Bagi Orang tua yang Sudah Meninggal
Ustadz Abdul Somad atau UAS


banner 800x800

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idBerikut penjelasan tentang hukum Kurban Bagi orang yang sudah meninggal dunia.

Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia akan merayakan hari Idul Adha tahun 1445 atau Idul Adha tahun 2024.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Idul Adha selalu diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah 1445.

Menurut penanggalan Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI, 10 Dzul Hijjah 1445 jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.

Namun pernyataan ini belum resmi. Untuk mengambil keputusan resmi, masyarakat sebaiknya menunggu hasil sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama.

Berbeda dengan pemerintah, PP Muhammadiyah kini resmi menetapkan Idul Adha tahun 2024, yakni 17 Juni 2024.

Ketetapan ini tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 tentang Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Menjelang Idul Adha yang tidak lama lagi akan tiba, umat muslim yang memiliki kemampuan mungkin sudah mulai mempersiapkan segala hal untuk ibadah kurban.

Seperti diketahui, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.

Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Lantas bagaimana jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Pada momen idul adha tahun ini, mungkin saja ada yang berencana kurban menyertakan nama orang tua atau keluarga yang sudah meninggal dalam kurbannya.

Namun pertanyaannya, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggalkan dunia?

Bagaimana dengan pahalanya, apakah tetap sampai pada mereka?

Soal hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS, baik secara tertulis di laman blog UAS maupun dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Bujang Hijrah.

Berikut penjelasan UAS sebagaimana dirangkum.

Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal

Seperti ditulis UAS di halamannya somadmorocco.blogspot.com, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Menurut mazhab Syafi’i, jelas UAS dalam tulisannya, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.

Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia, tidak boleh berkurban untuknya jika mereka tidak meninggalkan wasiat untuk mengerjakan ibadah tersebut.

Sebaliknya, jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya.

“Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin,”

“Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu,” tulis UAS seperti dikutip dalam sebuah artikelnya di laman somadmorocco.blogspot.com.

Sementara itu, dalam mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya sebelum ia pergi menghadap sang Ilahi.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar