PBB Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara

PBB Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
negara Palestina. Pinterest: Islami Media BD


banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idDirektur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu), Laurentius Amrich Jinangkung menegaskan, Palestina telah memenuhi empat syarat untuk menjadi sebuah negara. Faktanya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebenarnya mengakui Palestina sebagai sebuah negara.

Hal itu diungkapkan Amrich dalam diskusi bertajuk “Menerka Masa Depan Palestina ” yang digelar Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Gadja Mada (UGM) secara daring. Menurutnya, empat syarat suatu negara didasarkan pada Konvensi Montevideo.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Keempat syarat itu, sambung Amrih, adalah populasi tetap, wilayah yang pasti, pemerintah, dan kapasitas dalam menjalin hubungan internasional. Syarat pertama, yakni populasi tetap, telah dipenuhi Palestina. Amrih menyebut penduduk Palestina tinggal baik di dalam maupun diaspora Palestina yang tersebar dari Timur Tengah sampai Amerika Latin.

Palestina juga disebutnya telah memiliki teritori yang pasti, yang terdiri dari Jalur Gaza, dan Tepi Barat, termasuk di dalamnya Yerusalem Timur. Kendati demikian, wilayah itu masih dijajah atau dikontrol oleh pihak lain. Oleh karenanya, dikenal istilah Occupied Palestinian Territory.

“Walaupun mungkin secara efektif wilayah tersebut diduduki pihak lain, namun kita akui sebagai wilayah Palestina,” kata Amrih, Rabu (8/5).

Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa terdapat pemerintahan Palestina yang jelas. Saat ini, Mahmoud Abbas bertindak sebagai Presiden Palestina, sedangkan jabatan Perdana Menteri diduduki oleh Mohammad Mustafa. Amrih mengatakan, dalam konteks Konvensi Montevideo, pemerintahan Palestina diakui, meski terdapat sejumlah masalah dari dalam dan luar negeri.

Masalah dari dalam negeri itu muncul karena terdapat beberapa faksi di Palestina sendiri, sehingga tidak ada persatuan yang utuh dan bulat yang terjadi di sana. Adapun faktor eksternalnya adalah masalah Palestina selalu berpengaruh dengan kontes regional Timur Tengah maupun global.

Adapun syarat keempat, yaitu kapasitas dalam menjalin hubungan internasional, bagi Amrih juga sudah dipenuhi oleh Palestina. Saat mendeklarasikan diri sebagai negara merdeka pada 15 November 1988, setidaknya ada lebih dari 70 negara yang mengakui kemerdekaan Palestina.

“Per Mei, hari ini, maka negara Palestina mendapat pengakuan dari 142 negara. Ini jumlah yang tidak kecil,” ujarnya.

Dengan terpenuhinya empat unsur tersebut, Amrih mantap mengatakan bahwa Palestina memenuhi syarat sebagai sebuah negara. Bahkan, PBB sendiri disebutnya sudah memberikan pengakuan tersebut. Sebab, Dewan Keamanan (DK) PBB sudah mengeluarkan resolusi berupa pengakuan atas kemerdekaan Palestina.

Berikutnya pada November 2012, Palestina juga mendapat status sebagai observer atau negara pemantau DK PBB. Amrih menjelaskan, syarat sebuah negara menjadi anggota PBB adalah paling tdiak harus mengantongi rekomendasi dari DK PBB dan mendapat dukungan dari setidaknya 2/3 anggota PBB.

Pada April lalu, dilakukan pemungutan suara di DK PBB soal menerima tidaknya Palestina sebagai anggota tetap PBB. Dari 18 suara anggota DK PBB, 12 di antaranya menyatakan dukungan terhadap Palestina, sementara dua negra abstain. Adapun Amerika Serikat yang merupakan anggota tetap DK PBB menggunakan hak vetonya untuk menolak keanggotaan Palestina.

“Hasil voting tidak berpengaruh kepada status pengakuan PBB kepada Palestina karena PBB tetap mengakui Palestina sebagai negara dengan status observer,” pungkasnya.

Sumber: mediaindonesia

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *