Kultum 465: Hewan yang Boleh Digunakan Berkurban

Hewan yang Boleh Digunakan Berkurban
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Bahkan suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Dan sebelum menyembelih beliau mengucapkan, “Yaa Allah, ini qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban” (HR. Abu Daud no. 2810 dan Al Hakim no. 229). Berdasarkan hadits ini, Syaikh Ali bin Hasan Al-Halaby mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

Jadi selama ini yang disalahpahami adalah yang dimaksud dengan “kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang” adalah dalam hal biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang, demikian seterusnya. Akan tetapi jika ada orang membantu orang yang akan berkurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status kurbannya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Adapun seekor sapi bisa dijadikan qurban untuk 7 orang, sedangkan seekor onta bisa untuk 10 orang. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu yang beliau mengatakan, “Dahulu kami penah dalam safar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang” (lihat: Sunan Ibnu Majah 2536, halaman 406).

Sebagian ulama menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum, keduanya disikapi sebagai satu jenis. Namun menurut sebagian ulama yang lain, ketentuan hewan kurban sudah jelas ditetapkan oleh syari’at sebagaimana ketentuan dalam ibadah lainnya sehingga kita tidak boleh menyalahi aturan ini. Hewan yang dipersyaratkan untuk udhiyah (kurban) adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing dan jenis-jenisnya.

Menurut mereka ini, tidak dibenarkan jika kita berkurban dengan kuda atau rusa. Selain tiga jenis bintang itu tidak pernah dinukil sama sekali dari Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam ataupun dari para sahabat. Bahimatul an’am adalah unta, sapi, kambing (termasuk domba dan ma’iz). Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Katsir dan beliau mengatakan bahwa ini menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, Qotadah dan selainnya.

Ibnu Jarir mengatakan bahwa demikian anggapan orang Arab mengenai bahimatul an’am. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih selain musinnah kecuali jika sulit bagi kalian, maka hendaklah menyembelih jadza’ah dari domba”. Musinnah adalah unta, sapi atau kambing yang telah berumur dua tahun ke atas.

Para ulama tersebut mengatakan bahwa ditetapkannya aturan seperti ini karena qurban adalah ibadah sebagaimana hadyu. Maka dari itu, haruslah dilakukan jika ada ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan tidak pernah dinukil dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau pernah berqurban dengan selain unta, sapi, atau kambing. Allahu ya’lam.

Semoga sedikit yang kita baca ini menjadi pengingat dan pelajaran bagi kita semua, dan kalau sekiranya bisa bermanfaat bagi pembaca yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh.                                                —ooOoo—

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *