Hikmah Malam: Larangan Keluar dari Masjid Sesudah Adzan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Keluar dari masjid setelah mendengarkan adzan tanpa ada kebutuhan yang mendesak. Ini merupakan tindakan yang dilarang oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Walaupun para ulama berbeda pendapat apakah ini perbuatan yang diharamkan ataukah perbuatan yang dimakruhkan. Namun demikian sudah sepantasnya kita berusaha untuk tidak meninggalkan masjid setelah mendengarkan adzan kecuali apabila ada kebutuhan yang mendesak. Seperti misalnya kebelet, atau misalnya ada panggilan yang mengharuskan kita untuk keluar masjid.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ketika ada kebutuhan-kebutuhan mendesak yang mengharuskan kita keluar masjid, maka ketika itulah kita baru keluar masjid walaupun kita sudah mendengar adzan sebelum. Kalau tidak ada maka berusahalah semaksimal mungkin untuk tetap di masjid sampai selesai shalat.
Diriwayatkan dari Abu Abu Sya’tsa Rahimahullah, beliau mengatakan:

كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ

“Dulu kami pernah duduk-duduk di masjid bersama sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu. Maka muadzin pun mengumandangkan adzan. Lalu ada seseorang yang beranjak dari masjid (setelah adzan dikumandangkan). Maka sahabat Abu Hurairah pun membawa pandangannya untuk melihat orang sampai orang ini keluar dari masjid. Maka sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu pun mengatakan: ‘Adapun orang ini maka dia benar-benar telah bermaksiat kepada Abul Qashim (Muhammad) Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.’” (HR. Ibnu Majah)

Secara sekilas hadits ini memberikan penjelasan kepada kita akan diharamkannya keluar dari masjid setelah dikumandangkannya adzan apabila tanpa ada kebutuhan yang mendesak. Namun sebagian ulama memaknai larangan ini dengan makna kemakruhan. Namun karena sebagian ulama yang mengharamkannya, dan itulah makna sekilas dari atsar yang dinukil dari sahabat Abu Hurairah, maka sudah sepantasnya kita berhati-hati dalam masalah ini. Jangan sampai kita keluar masjid ketika adzan sudah dikumandangkan.

baca selengkapnya di rodja.id/3f0

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *