Revisi RUU BI dan Perppu Reformasi Sistem Keuangan Terus Banjir Kritikan

Gedung Bank Indonesia. Foto: Dok Net
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Bank Indonesia (RUU BI)  dan Perppu Reformasi Sistem Keuangan menuai kritikan dari berbagai kalangan. Salah satunya, ekonom senior INDEF Faisal Basri.

Faisal Basari menilai, revisi RUU BI dan Perppu Reformasi Sistem Keuangan berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam revisi UU BI yang saat ini sedang digodok.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Faisal, terlihat pemerintah ingin mencengkram kekuasaan lebih dengan masuknya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke dalam dewan moneter di dalam revisi UU BI.

Kondisi ini tentu saja mengkhawatirkan. Sehingga independesi BI kedepannya akan rapuh, karena akan banyak kepentingan yang datang dari pemerintah.

“Nanti kalau BUMN enggak bisa bayar utang lagi, BI disuruh menyalurkan kredit likuiditas ke BUMN. Soon or later BUMN kita akan berjatuhan satu per satu,” ujarnya di Jakarta, pekan ini.

Jadi, solusi untuk permasalahan perbankan, kata Faisal, diatasi dengan saling bantu. Misalkanya, bank yang besar likuidtasya, seperti Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV membantu bank kecil.

“Yang masalah adalah BUKU I dan BUKU II, bagaimana likuiditas besar memberi pinjaman ke bank yang kecil, agar diperluas dan itu bisa antar bank itu selesai itu masalahnya, kuncinya adalah mengatasi Covid-19 ini,” ucapya.

Sementara ekonom senior INDEF Fadhil Hasan mengatakan, fungsi BI seperti terkait kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makro prudensial, tidak boleh diintervensi.

Fadhil mencatat, sejak UU Nomor 2 Tahun 2020 disahkan, bank sentral tidak independen lai karena dibebankan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, lanjut dia, BI juga diperbolehkan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana. Padahal, itu tidak diperbolehkan dalam UU BI sendiri.

“UU Nomor 2 itu sifatnya kan 3 tahun, temporer lah. Tapi dengan ada revisi mau dipermanenkan ketidak-independenan BI ini. Itu yang harus dijaga,” ujarnya.

Fadhi mengingatkan, jika RUU dan Perppu dilanjukan, maka akan membuat stabilitas sistem keuangan dalam bahaya. Dia menyebutkan, sampai sekarang nilai tukar Rupiah melemah di tengah penguatan nilai mata uang negara lain.

Dia menambahkan, RUU dan Perppu tidak dilandasi oleh argumen ilmiah yang kuat dan hanya didorong oleh pertimbangan jangka pendek yang bersifat personal dan politis.

“Kami ingatkan jangan sampai ada kepentingan personal dan sekelompok orang ingin menguasai kelembagaan keuangan Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, sebaiknya RUU dan Perppu sistem keuangan tidak buru-buru diterbitkan. Saat ini, pemerintah seharusya fokus pada penyelematan ekonomi melalui berbagai stimulus ekonomi dan penyerapan anggaran yang lebih baik. (mh)

 

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *