Jakarta, Hajinews.id – Penolakan pengesahan UU Cipta Kerja datang dari berbagai pihak, termasuk kalangan intelektual seperti Prof Azyumardi Azra dari UIN Jakarta.
Azyumardi Azra besama kawan-kawan ikut menandatangi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja, pada Selasa (6/10). Berikut isi penolakan tersebut:
1. Sentralistik rasa Orde Baru. Terdapat hampir 400an pasal yang menarik kewenangan kepada presiden melalui pembentukan peraturan presiden.
2. Anti lingkungan hidup. Terdapat pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup, terutama terhadap pelaksanaan pendekatan berbasis risiko serta semakin terbatasnya partisipasi masyarakat.
3. Liberalisasi pertanian. Tidak akan ada lagi perlindungan petani ataupun sumberdaya domestik, semakin terbukanya komoditi pertanian impor, serta hapusnya perlindungan lahan-lahan pertanian produktif.
4. Abai terhadap Hak Asasi Manusia. Pasal-pasal tertentu mengedepankan prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga abai terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak pekerja perempuan, hak warga dan lain lain.
5. Mengabaikan prosedur pembentukan UU. Metode ‘Omnibus Law’ tidak diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 jo UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (mh)