Jakarta, Hajinews.id – Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu kerap mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap kurang tepat. Kali ini soal pemerintah menggelontorkan Rp 22 triliun untuk menyelamatkan polis nasabah Jiwasraya.
Hal itu disampaikan Said Didu lewat cuitan di Twitternya @msaid_didu. Dalam unggahannya, dia menduga dalam kasus Jiwasraya telah terjadi perampokan oleh orang dekat penguasa.
“Uang rakyat Rp22 triliun digunakan menutupi perampokan Jiwasraya mungkin karena : 1. Perampok dan otak perampoknya dekat dg kekuasaan, 2. Uang hasil rampokan mengalir jauh ke kekuasaan, 3. Nasabah yg “tertipu” sebagian besar adalah “tim sukses” atau bagian dari cukong,” tulis Said Didu di akun Twitternya, Senin (5/10).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebelumnya mengatakan, penyelamatan polis melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) agar mencegah kerugian lebih besar yang dialami Jiwasraya.
Di sisi lain, kata dia, pemerintah akan menempuh jalur hukum kepada oknum yang menyebabkan kerugian pada asuransi milik negara tersebut. Saat ini sudah diproses, pemerintah telah menyita aset yang nilainya sampai Rp 18 triliun.
“Nah itu urusan hukum dan itu kalau nanti diputuskan oleh hakim di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, akan masuk ke anggarannya pemerintah. Jadi artinya bahwa pemerintah di sisi lain bekerja juga dari sisi hukumnya,” kata dia.
Semenatra Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko optimistis penyelaatan polisi yang digagas pemerintah akan membantu para pemegang polis Jiwasraya, khususnya para pemegang polis yang mengikuti program pensiun.
Dia menyebutkan, hingga 31 Agustus 2020, jumlah pemegang polis Jiwasraya mencapai 2,63 juta orang, di mana lebih dari 90 persen nasabah adalah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Peserta program pensiunan Jiwasraya itu ada yang Yayasan Guru dengan jumlah peserta 9.000 orang. Jika tidak ada program penyelamatan polis maka mereka akan sangat terdampak,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam program penyelamatan polis, pemerintah selaku pemegang saham akan memberikan PMN kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp 22 triliun. Rinciannya, Rp12 triliun pada 2021 dan Rp10 triliun pada 2022. (mh)
1 Komentar