Jakarta, Hajinews.id – Gelombang protes terus berdatangan menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. Termasuk, Serikat Buruh Internasional (SBI) yang melayarangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar segera mencabut Omnibus Law Cipta Kerja.
Berdasarkan surat yang beredar di media sosial, salah satunya dibagikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Dian Fatwa, SBI khawatir bahwa pemerintah sedang berupaya melembgakan perubahan besar dan menderugulasi ekonomi di saat pandemi Covid-19.
Omnibus law sendiri telah mengubah 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal. Perubahan ini dianggap telah mengancam proses demorkasi di Tanah Air.
“Kami memiliki keprihatinan yang serius tentang berbagai ketentuan dan klaster, termasuk klaster tenaga kerja, listrik, pendidikan dan ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan,” demikian bunyi dalam surat tersebut, seperti dikutip Selasa (6/10/2020).
SBI melihat, UU tersebut menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing ketimbang pekerja, masyarakat, dan lingkungan. SBI juga prihatin proses Omnibus Law Cipta Kerja tidak melalui mekanisme yang semestinya, yakni menjunjung HAM di Indonesia.
Presiden Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sebanyak 32 konfederensi serikat buruh melakukan mogok kerja nasional pada hari ini hingga 8 Oktober 2020.
Mereka menuntut, seperti ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.
Selanjutnya, tak ada oursoucing seumur hidup, waktu tak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus dapat jaminan kesehatan dan pensiun.
“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU Nomor 13 Tahun 2003,” ujar Said Iqbal. (mh)