Serikat Buruh Dunia Desak Jokowi Cabut Omnibus Law Cipta Kerja

Ilustrasi buruh menolak Omnibs Law Cipta Kerja di Jakarta. Foto: Dok Berkeadilan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Gelombang protes terus berdatangan menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. Termasuk, Serikat Buruh Internasional (SBI) yang melayarangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar segera mencabut Omnibus Law Cipta Kerja.

Berdasarkan surat yang beredar di media sosial, salah satunya dibagikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Dian Fatwa, SBI khawatir bahwa pemerintah sedang berupaya melembgakan perubahan besar dan menderugulasi ekonomi di saat pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Omnibus law sendiri telah mengubah 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal. Perubahan ini dianggap telah mengancam proses demorkasi di Tanah Air.

“Kami memiliki keprihatinan yang serius tentang berbagai ketentuan dan klaster, termasuk klaster tenaga kerja, listrik, pendidikan dan ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan,” demikian bunyi dalam surat tersebut, seperti dikutip Selasa (6/10/2020).

SBI melihat, UU tersebut menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing ketimbang pekerja, masyarakat, dan lingkungan. SBI juga prihatin proses Omnibus Law Cipta Kerja tidak melalui mekanisme yang semestinya, yakni menjunjung HAM di Indonesia.

Presiden Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sebanyak 32 konfederensi serikat buruh melakukan mogok kerja nasional pada hari ini hingga 8 Oktober 2020.

Mereka menuntut, seperti ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Selanjutnya, tak ada oursoucing seumur hidup, waktu tak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus dapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU Nomor 13 Tahun 2003,” ujar Said Iqbal. (mh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *