Buruh Nekat Mogok Kerja, Pengusaha Ancam PHK

Wakil Apindo, Shinta Kamdani. Foto: Dok Instagram
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Pengusaha melakukan perlawanan terkait aksi mogok kerja buruh. Pelaku usaha mengancam melakukan PHK, bagi buruh yang tetap melanjutkan aksinya mogok kerja.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. Dia menganggap mogok kerja yang dilakukan buruh tidak sah karena bukan lantaran kegagalan perundingan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 137 berbunyi: Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Sedangkan, mengutip Pasal 3 Kepmen Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan: a) bukan akibat gagalnya perundingan.

Nah, dari dasar hukum tersebut, maka sanki dapat diberikan. Namun, bukan sanksi PHK yang langsung diambil, melainkan pemanggilan selama tiga kali. Jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan atau mangkir, maka sanksi PHK dapat diberikan.

“Prinsip harus kembali ke UU, di UU Nomor 13 sangat jelas kalau pekerja tidak bekerja dan ada pemangilan dan bisa diberikan peringatan dan kalau peringatan sudah tiga kali berturut-turut, memang dia (pekerja) bisa di-PHK,” ujarnya, Rabu (7/10/2020).

Apindo sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan pekerja untuk tidak mengikuti mogok nasional yang berlangsung mulai 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.

Seirama, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebut sanksi diberikan sesuai dengan Kesepakatan Kerja bersama (KKB) setiap perusahaan. “Bergantung KKB tiap perusahaan,” katanya.

Sebelumnya, berbagai serikat buruh, mahasiswa hingga masyarakat sipil melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk penoakan atas pengesahan UU Omnibus Law Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) malam. Mogok kerja dilakukan dari tanggal 6-8 Oktober besok. (mh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *