Jakarta, Hajinews.id – Pemuka agama menggagas petisi online sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap DPR yang mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) malam.
Petisi bertajuk “Maklumat Pemuka Agama Indonesia: Tolak Omnibus Law dan Buka Ruang Partisipasi Publik” diinisiasi oleh Prof Busryo Muqodas, Pdt DR Merry Kolimon, Ulil Absar Abdalla, Engkus Ruswana, Roy Murtadho, dan Pd. Penrad Sagian.
Atas nama pemuka agama se-Indonesia, mereka meminta DPR RI untuk membatalkan Omnibus Law dan kembali membuka ruang partisipasi publik yang demokratis.
Disebutkan dalam petisi online yang dimuat di change.org ini, bahwa UU Cipta Kerja telah mengancam banyak sektor, mulai dari kebebasan sipil, keadilan sosial, ekonomi, budaya, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Para pemuka agama tersebut menyampaikan beberapa persoalan UU Cipta Kerja yang menuai polemik, di antaranya: yaknu, spionase dan ancaman kebebasan beragama-berkeyakinan, memangkas hak-hak buruh, potensi konflik agraria dan lingkungan hidup, memangkas ruang penghidupan nelayan, tani, dan masyarakat adat, serta kekuasan birokratis yang terpusat.
Di akhir keterangan, para pemuka agama menyampaikan bahwa kehadiran agama dan kepercayaan bertujuan untuk kemaslahatan seluruh umat manusia, alam, dan lingkungan. (mh)