UU Cipta Kerja Disahkan, Hitung UMP 2021 Masih Pakai Cara Lama

Ilustrasi mata uang Rupiah. Foto: Dok Pixabay
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, meski UU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan, namun penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 masih akan mengikuti formula lama yang tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Hal ini karena belum ada formula baru yang disesuaikan dengna UU Cipta kerja. Sebetulnya, kata Inda, formula UMP 2021 tidak lagi mengikuti PP 78/2015. Sebab, ada perubahan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) per lima tahun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Memang ada perubahan komponen KHL untuk 2021. Namun, kami semua tahu akibat dari pandemi covid-19 ini pertumbuhan ekonomi minus. Saya kira tidak memungkinkan menetapkan normal seperti dalam pp maupun uu,” kata Ida dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).

Untuk itu, lanjut Ida, ketentuan upah minimum tahun depan tak berubah dari tahun ini. Namun, keputusan final masih terus dikaji bersama Dewan Pengupahan Nasional.

“Kami dapatkan saran dari Dewan Pengupahan Nasional dan saran ini akan jadi acuan bagi kami, menteri untuk tetapkan upah minimum 2021. Karena kalau paksakan mengikuti PP 78 atau uu baru ini, banyak perusahaan yang tidak bisa bayar upah minimum provinsi,” tukasnya. (mh)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *