Jakarta, Hajinews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, meski UU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan, namun penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 masih akan mengikuti formula lama yang tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Hal ini karena belum ada formula baru yang disesuaikan dengna UU Cipta kerja. Sebetulnya, kata Inda, formula UMP 2021 tidak lagi mengikuti PP 78/2015. Sebab, ada perubahan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) per lima tahun.
“Memang ada perubahan komponen KHL untuk 2021. Namun, kami semua tahu akibat dari pandemi covid-19 ini pertumbuhan ekonomi minus. Saya kira tidak memungkinkan menetapkan normal seperti dalam pp maupun uu,” kata Ida dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).
Untuk itu, lanjut Ida, ketentuan upah minimum tahun depan tak berubah dari tahun ini. Namun, keputusan final masih terus dikaji bersama Dewan Pengupahan Nasional.
“Kami dapatkan saran dari Dewan Pengupahan Nasional dan saran ini akan jadi acuan bagi kami, menteri untuk tetapkan upah minimum 2021. Karena kalau paksakan mengikuti PP 78 atau uu baru ini, banyak perusahaan yang tidak bisa bayar upah minimum provinsi,” tukasnya. (mh)