Kultum 442: Perlu Adzan Meski Salat Sendiri

Perlu Adzan Meski Salat Sendiri
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.


banner 800x800

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.idAdzan dan Iqamat untuk salat sendiri tanpa jamaah mungkin memang terasa aneh dan mungkin belum pernah terdengar. Karena itu, ada pertanyaan, “Apakah perlu membaca iqamat di masjid untuk Salat dan ada qadha ketika saya melakukan sendiri tidak disertai jamaah? Di sisi lain, penanya juga pernah mendengar bahwa “Adalah Makruh (tidak disukai) untuk menghilangkan Iqamat ketika melakukan Salat secara individu”.

Jawaban ini dikumpulkan dari “Askimam.org” yang dioperasikan di bawah pengawasan “Mufti Ebrahim Desai” dari Afrika Selatan. Jawaban ini juga dijawab menurut Fiqih Hanafi oleh “Darul Ifta” di Birmingham. Oleh konsultan, pertanyaan itu dijawab demikian.

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Jika seorang Salat sendirian di rumah dan dia tidak berada di sekitar masjid tempat Adzan dan Iqamat berlangsung, maka Sunnat Muakadah untuk mengumandangkan Adzan dan Iqamat dan mengabaikan keduanya sangat tidak disukai. Jika ada yang mengumandangkan Adzan tetapi mengabaikan Iqamah maka ini adalah Makruh. Namun jika seseorang memberikan Iqamah dan bukan Adzan maka tidak akan dianggap Makruh.

Jika seseorang Salat sendirian di rumah dan dia berada di sekitar masjid tempat Adzan dan Iqamah berlangsung, maka wajib untuk mengumandangkan Adzan dan Iqamah. Hal ini tidak disukai untuk menghilangkan keduanya (Fatawa Hindiyyah hlm. 54 v.1). Salah satu hal yang berkaitan dengan hukum tersebut di atas adalah bahwa seseorang tidak harus secara fisik mendengar Adzan dan Iqamah dari masjid. Keberadaan masjid di mana Adzan dan Iqamat berlangsung di sekitar kita sudah cukup.

Jadi, salah satu hal yang berkaitan dengan hukum tersebut di atas adalah bahwa seseorang tidak harus secara fisik mendengar Adzan dan Iqamah dari masjid. Keberadaan masjid di mana Adzan dan Iqamat berlangsung di sekitar kita sudah cukup. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui (disarikan dari: Muhammad Tosir Miah Darul Ifta Birmingham).

Ada kemungkinan bahwa fatwa tersebut berdasarkan setidaknya dua hadits yang mudah ditemukan berikut ini. Pertama,

إِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ

بِالصَّلاَةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ

لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ

وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ

يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya:

Jika engkau berada di tengah-tengah kambing gembalaanmu atau lembahmu, lalu engkau hendak mengumandangkan Adzan untuk Salat , maka keraskanlah suaramu, sebab tidaklah jin, manusia, atau sesuatu yang mendengar suara muadzin kecuali mereka akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat (HR. Bukhari, no. 609).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *