Kultum 456: Wajibnya Menunaikan Ibadah Haji

Wajibnya Menunaikan Ibadah Haji
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.


banner 800x800

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Jawaban yang sering kita dengar dari orang Islam yang ‘mampu’ ketika ditanya mengapa belum menunaikan ibadah haji adalah, “belum mendapat panggilan”. Meski ini hanya jawaban setengah bergurau, namun hal ini tidak layak untuk diucapkan. Salah satu sebabnya adalah bahwa panggilan untuk melaksanakan ibadah haji itu sudah ada sejak tahun 9 Hijjriyah.

Dengan demikian, hukum beribadah haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu. Kewajiban ini hanya ‘sekali’ seumur hidup. Ibadah haji adalah satu dari lima rukun Islam. Dalil wajibnya berhaji ini didasarkan pada perintah Allah sebagai disebutkan di dalam Al-Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan para ulama).

Bisa dibaca di dalam Al-Qur’an, Allah Subahanahu wata’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ

اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ

فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya:

Dan kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu perjalanan (haji) ke Baitullah bagi orang yang mampu melakukannya, dan barangsiapa mengingkari (kewajiban ini), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam (QS. Ali Imran, ayat 97).

Di dalam ayat ini, kalimat yang digunakan adalah ‘kalimat perintah’ yang dengan demikian maka hal itu berarti wajib. Kewajiban ini bahkan ditekankan dengan bagian akhir perintah tersebut, “Barangsiapa mengingkari (kewajiban ini), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam”. Dengan demikian, bagi Muslim yang mampu, tidak melkasanakan ibadah haji merupakan sebuah kekufuran.

Adapun berdasarkan dalil As-Sunnah, para ulama mendasarkan kewajiban itu pada hadits dari Ibnu ‘Umar yang mengatakan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ

اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ،

وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya:

Islam dibangun di atas lima perkara (yakni) bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar