Kultum 466: Beberapa Hal Sehubungan dengan Kurban

Beberapa Hal Sehubungan dengan Kurban
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.


banner 800x800

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Hewan kurban haruslah disembelih pada waktu dan hari-hari penyembelihan kurban, yaitu pada hari Iedul Adha dan 3 hari-hari tasyriq. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ  “Hari-hari tasyriq adalah waktu penyembelihan” (HR. Ahmad, Al-Baihaqi). Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam, namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik.

Para ulama sepakat bahwa penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka kurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin” (HR. Bukhari dan Muslim).

Disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban di tanah lapangan tempat shalat ‘Ied diselenggarakan dalam rangka syi’ar. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa menyembelih kambing dan onta (kurban) di lapangan tempat shalat” (HR. Bukhari no. 5552). Dibolehkan juga menyembelih kurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain.

Adalah sunnah bagi shohibul kurban untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri walaupun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini”. Hadits dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyembelih beberapa onta kurbannya dengan tangan beliau sendiri, kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih.

Alat yang dipakai menyembelih hendaknya tajam, dan hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dihadapkan ke kiblat. Pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus. Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar”. Bacaan ini hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah.

Kemudian diikuti bacaan, “hadza minka wa laka” (HR. Abu Dawud no. 2795), atau “hadza minka wa laka” atau “hadza ‘anni atau (‘an [nama shahibul kurban])”. Bisa diikuti dengan doa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min (nama shahibul kurban)”.

Tidak perlu mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena (1) tidak ada dalil bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Dan beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah. (2) Bahkan bisa terjadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai wasilah ketika berkurban, atau membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyembelih. Hal ini bisa berakibat sembelihannya tidak murni untuk Allah.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *