Kultum 469: Hukum Seputar Badal Haji

Hukum Seputar Badal Haji
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.


banner 800x800

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Pertanyaan yang sering muncul sehubungan dengan seorang ayah atau ibu yang sudah meninggal padahal memiliki kewajiban haji dan hutang, manakah yang harus didahulukan? Menurut Ibnu Hazm menunaikan ibadah hajinya dengan uangnya diduhulukan daripada membayar hutangnya kepada manusia, karena hutangnya kepada Allah lebih utama untuk dibayar. Sementara itu, Buraidah Radhiallahu ‘anhu berkata, “Tatkala aku duduk di sisi Rasulullah Shallallahu ‘aaihi wasallam tiba-tiba datang seorang wanita kepadanya lantas berkata, ‘Sesungguhnya aku telah mensedekahkan seorang budak wanita kepada ibuku, dan ibuku telah meninggal’. Nabi berkata, ‘Pahalamu telah tetap, dan warisan mengembalikan budakmu kepadamu’. Ia berkata, ‘Ya Rasulullah, ibuku punya kewajiban puasa sebulan, apakah aku berpuasa atasnya?’. Nabi berkata, ‘Berpuasalah atasnya’. Ia berkata, ‘Ibuku belum berhaji sama sekali, apakah aku menghajikannya?’. Nabi berkata, ‘Berhajilah atasnya’” (HR. Muslim no 1149).

Senada dengan hadits tersebut, dari Ibnu ‘Abbas ia berkata,

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ، جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ

صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي

نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ،

أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا،

أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ

قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ

Artinya:

Sesungguhnya seorang wanita Juhainah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lantas berkata, ‘Sesungguhnya ibuku bernadzar akan berhaji akan tetapi ia tidak berhaji hingga akhirnya ia wafat, maka apakah aku menghajikannya?’. Nabi berkata, ‘Iya, hajikan ibumu, bagaimana menurutmu jika ibumu berhutang, apakah engkau menunaikannya?. Tunaikanlah kepada Allah, maka Allah lebih utama untuk ditunaikan hutang kepadaNya’ (HR. Al-Bukhari no 1852).

Dari dua hadits di atas bisa dipahami bahwa jika haji yang wajib karena nadzar saja hendaknya ditunaikan atas mayat, maka apalagi haji Islam (haji pertama) yang lebih utama untuk ditunaikan atas mayat. Demikian juga Ibnu ‘Abbas berfatwa demikian, dari Ikrimah ia berkata, seorang wanita datang kepada Ibnu ‘Abbas lalu berkata, ‘Sesungguhnya ibuku meninggal dalam kondisi terkena kewajiban haji, apakah aku mengqodho hajinya?’. Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Apakah ibumu punya hutang?’, ia berkata, ‘Iya’, Ibnu Abbas berkata, ‘Apa yang kau lakukan?’, ia berkata, ‘Aku melunasinya’, Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Maka Allah adalah yang terbaik dari yang harus kau lunasi’.

Adapun dalilnya adalah, Ibnu ‘Abbas berkata,

أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

فَقَالَ لَهُ: إِنَّ أُخْتِي قَدْ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ،

وَإِنَّهَا مَاتَتْ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ

عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ

قَاضِيَهُ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَاقْضِ اللَّهَ،

فَهُوَ أَحَقُّ بِالقَضَاءِ

Artinya:

Ada seorang lelaki menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata kepada beliau, ‘Sesungguhnya saudariku telah bernadzar untuk berhaji, sekarang ia telah meninggal’. Maka Nabi shallallahu álaihi wasallam berkata, ‘Seandainya saudarimu punya tanggungan hutang, apakah engkau akan menunaikannya?’. Ia barkata, ‘Iya’, Nabi berkata, ‘Maka tunaikanlah kepada Allah, maka Allah lebih utama untuk ditunaikan hutang kepadaNya’ (HR. Al-Bukhari no. 6699).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *