Gelar Aksi, HMI Se-Indonesia Desak Batalkan Omnibus Law

Sejumlah mahasiswa menggelar aksi penolakan UU Cipta Tenaga Kerja. Foto: Antara/Arif
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) kecewa dan mengecam keras atas disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR RI, pada Senin (5/10) malam. Karenanya, PB HMI se-Indonesia menggelar aksi mendesak DPR membatalkan UU Cipta Kerja.

“RUU Cipta Kerja ini syarat dengan kepentingan oligarki dan sangat berorientasi praktik eksploitasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumberdaya Alam (SDA) secara tidak proporsional,” ujar PJ Ketua Umum PB HMI, Arya Kharima Hardy, Selasa (7/10/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Lanjut dia, kebijakan yang diambil pemerintah dan DPR bertentangan dengan publik. Tentu saja kondisi demikian telah melukai hati rakyat dan bangsa Indonesia.

“Keputusan dan kebijakan yang diambil pemerintah dan DPR tergesa-gesa, pasti tidak akan memiliki kebaikan di dalamnya. Pemerintah dan DPR telah melangsungkan pemerintahan yang berlawanan dengan Kehendak publik mahasiswa bertanggung jawab untuk meluruskannya,” katanya.

Untuk itu, seluruh 200-an cabang HMI se-Indonesia melaksanakan aksi penolakan dan pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari ini. Arya meminta, pihak keamanan untuk tidak menghalangi-halangi aktivitas konstitusional mahasiswa dan buruh dengan tindakan apapun kecuali pengawalan biasa.

“Kami percaya Polri akan kooperatif dan bersedia mengawal jalannya aksi solidaritas ini dengan penuh profesionalitas dan sikap yang mengayomi,” pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 32 konfederensi serikat buruh melakukan mogok kerja nasional dari 6-8 Oktober 2020.

Mereka menuntut, seperti ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Selanjutnya, tak ada oursoucing seumur hidup, waktu tak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus dapat jaminan kesehatan dan pensiun. (mh)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *