Kultum 465: Hewan yang Boleh Digunakan Berkurban

Hewan yang Boleh Digunakan Berkurban
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.


banner 800x800

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Perlu dikatahui bahwa tidak semua hewan boleh digunakan sebagai qurban. Adapun hewan yang boleh digunakan untuk berkurban hanya dari kalangan Bahiimatul Al-Anam yang artinya hewan ternak tertentu, yaitu onta, sapi atau kambing. Jadi tidak boleh selain tiga jenis hewan itu.

Sebagian ulama bahkan menyebutkn adanya ijma’ (kesepakatan) bahwa qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut. Hal ini berdasarkan dalil sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala,

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا

اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ

بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ

فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

Artinya:

Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak, Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (QS. Al-Hajj, ayat 34).

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari padajenis ternak tersebut maka kurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah” (lihat: Syarhul Mumti’, III/409)

Yang justru menjadi pertanyaan adalah apakah seekor kambing boleh untuk satu keluarga. Pertanyaan ini terjawab oleh hadits dari Abu Ayyub Radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya” (HR. Tirmidzi).

Atas dasar itu, maka tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarga saja, misalnya 1 kambing untuk anak A, 1 kambing untuk anak B, dan seterusnya. Sungguh dalam hal ini tampak karunia dan kemurahan Allah sangat luas. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *